Saudari Ika yang dirahmati Allah SWT,
Mengenai zakat profesi
atau penghasilan apakah dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun, para
ulama kontemporer menjelaskan membolehkan mengeluarkan zakat profesi
bisa dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali, yang jelas jika
ditotal pendapatan bersih melebihi nishab zakat sehingga zakat yang
dikeluarkan tetap 2,5 persen.
Bahkan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu
Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi
tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi
zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut.
Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap
waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Jadi, jika seorang
muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu,
maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5 persen pada saat
penerimaan atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya
bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2,5 persen.
Tetapi sebaiknya dikeluarkan perbulan agar lebih mudah dan gaji kita
masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga
sehingga kita tidak bisa membayar setelah itu.
Lebih jelasnya, menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan
kotor (brutto) secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan.
Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya
oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 5.000.000 tiap
bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000
per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan
kebutuhan pokok (netto), zakat dihitung 2,5 persen dari gaji setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi
mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan
penghasilan Rp 2.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp
1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x
(2.000.000 – 1.000.000) = Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000,- per
tahun.
Sobat Ika yang budiman, kita sudah sama-sama memahami
bahwa zakat merupakan kewajiban individu yang harus ditunaikan manakala
sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diantaranya harta
yang diperoleh telah memenuhi nishab. Oleh karena itu, setiap orang yang
sudah memenuhi syarat dan tidak menunaikannya maka ia berdosa. Bagi
Saudari sebaiknya membayar seluruh zakat yang belum terbayarkan di tahun
sebelumnya pada tahun berikutnya dan jangan ditunda.
Oleh
karena itu, cara terbaik bagi kita yaitu dengan mengeluarkan zakat
profesi/penghasilan setiap kali kita mendapatkan penghasilan (biasanya
perbulan). Dengan mengeluarkannya setiap bulan akan lebih mudah dan
aman karena penghasilan/gaji kita masih belum dipergunakan untuk
kebutuhan lainnya yang tidak terduga, yang mana dikhawatirkan kita tidak
bisa membayar zakat setelah itu.
Wallahu a'lam bi ash-shawab
DR. H. Setiawan Budi Utomo
Posting Komentar